Sebelum membaca mulakanlah dengan Bismillah hirohma nirrohim

Jumaat, 7 Januari 2011

Forex Online Haram Hukumnnya , Money Excharge Halal

Jual Beli Mata Uang

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

MENIMBANG :

  1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
  2. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
  3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman

MENGINGAT :

  • “Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
  • “Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri : Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
  • “Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum , sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
  • “Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
  • “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
  • “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin A rqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
  • “Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf : Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

MEMPERHATIKAN :

  1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
  2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
  2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

  1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

dari hasil di atas

dapat kita simpulkan bahwa forex online itu haram, karena mengandung transaksi forwad , swap dan option . Money Excharge itu halal , karena ini merupakan transaksi spot.

Internet memang membuat kita buata , begini saja jika kita makan daging kambing itu halal kan , tapi jika kita makan kambing yang tidak disembelih atas nama allah maka daging tersebut haramkan , tapi kalau kita tidak mengetahuinnya dan pada waktu makan kita mengucapakan basmalah maka halal karena allah mengetahuinya, begitu halnya tentang forex(foreign exchange) tukar menukar mata uang itu halal money excharge , tapi bisa haranm jika itu dalam forex online karena transaksi nya mengandung riba , , bersifat mengundi nasib banyak yang mengatakan semua bisa di analisa , tapi itu adalah hal yang sangat mustahil dan kebohongan besar , itulah tipu daya syaiton dalam memperdaya umat manusi , Tapi jika ketika anda main forex online anda belum tahu itu haram maka tidak apa- apa tapi sekarang jika anda sudah mengetahuinnya maka bertobatlah wahai saudaraku se iman ,

Banyak pemain forex online tidak terima dengan hal ini , tapi ingat , kalian sudah diingatkan bahwa forex itu haram tapi kalau kalian tetap menolak itu bukan tanggungjawab kami karena kami sudah berusaha mengingatkan kalian sebagai umat muslim. Hidup bukan semata-mata demi uang, tapi memang uang itu perlu tapi tidak untuk segalannya. Islam sangat tegas untuk hukum halal dan haram jika anda memang belum tahu maka tidak apa - apa tapi jika anda sudah tahu dengan membaca ini bahwa forex online itu haram maka bertobatlah , karena setiap yang kita makan akan membentuk pribadi kita, setiap yang kita lakukan ada pertanggungjawabannya. Tidak ada yang akan kaya dengan JUDI, kayanya hanya sementara tapi sengsaranya luar biasa, kalau tidak sengsara sekarang pasti akan sengsara di akhirat kelak ASSTAGFIRULLAH HAL AZIM SEMOGA ALLAH MEMBERI PETUNJUK BAGI ORANG-ORANG YANG TERSESAT , AMIN


slaah satu vidio dari ustadz di malaysia yang mengatakan forex Online itu HARAM hukumnya





Read more ...

Jumaat, 16 April 2010

Menanggapi Masalah Makam Mbah Priuk dari Sudut Pandang AKU


saya hanya seorang anak yang ingin sedikit berkomentar, ketika melihat aksi anarki antara masa satpol pp dan pendukung mbah priuk saya sedikit miris, saya heran dengan pola pikir orang islam di indonesia ini, mereka kan islam, islam itu sangat detail masalah kepemilikan , kita bisa mati syahid ketika mati saat mempertahankan barang yang kita miliki ketika dirampok orang lain,dalam kasus ini tanah ini milik pemerintah daerah dan akan dialokasikan sebagai pelabuhan peti kemas, berarti pemerintah memiliki hak ats tanah itu untuk pengembangan daerah hak itu syah dimata
hukum dan islam, dan tanah di makam itu bukan

haknya jadi usul pemerintah akan dipindahkan dan makam itu tapi malah terjadi kerusuhan, saya heran kenapa orang islam di indonesia mudah sekali emosi bahkan yang saya lihat di televisi yang membawa senjata tajam itu malah dari pihak alih waris makam,suara Allah huakbar di kumandangkan ketika orang malah berbuat anarkis, inilah yang membuat islam dimata orang non islam jatuh islam tidak seperti itu bahkan nabi Muhammad SAW ketika dilempari batu saat berdakwah sampai giginya rontok saja malah berdoa untuk memberikan hidayah pada yang melemparinya, eh ini malah berkelahi , kenapa sih saya heran kenapa orang berdoa harus ke makam , kenapa harus di depannya, heran padahal masud dari ziarah makam adalah untuk mengigatkan kita dengan kematian, bahkan ketika kita pulang dari makan kita harus bersucikan

Saya yakin orang islam itu tahu mewujudkan kecintaan pada sesuatu bukan harus melihatnyakan , bukan harus dia ada depan kita kan, kita tak tahu nabi tak tahu mukanya , tapi kita mendokannyakan, jadi kenapa ya orang bertengkar demi itu, pengharagaan atas seseorang tas jasanya dalam islam bukan menziarahinya dengan itu, banyak yang bisa kita lakukan mendirikan pesantren, masjid atau lainnya.saya sebenarnya hanya mengigatkan banyak orang yang akidahnya belum kuat malh tersesat dalam kesirikan ketika ia percaya bahwa dengan datang ke makam mbah priok dapat memberikan dia pertolongan atau apalah , jika seseorang mempercayai itu maka ia terjebak dalam syirik , syirik itu sangat halus bahkan kita tampa sadar telah melakukan itu karena syaitan itu sangat pintar mencari celah kesesatan , bahkan kenapa foto nabi tidak mau dilukis anda tahu ? karena takut umatnya tersesat karena lebih mencintai rosulnya daripada "ALLAH "subhana wata alaa, sama seperti hal ini, ketika kita yakin ada sesuatu yang melebihi kekutan Allah, maka kita bisa terjebak dalam syirik.

Kemudian masalah keadilan islam itu sangat hak atas hak milik kalok barang, jadi kalo memang tanah itu milik pemerintah kita harus tahu bahwa kita yang salah , walau pun satpol pp caranya mungkin terlalu kasar dalam penggusurannya, sebagai umat islam kita kan tahu antara yang hak dan yang bukan hak, dari segi islam saya malah membela satpol pp dalam hal ini, kalau dipikir pengembangan pelabuhan itu juga untuk menseahterahkan rakyat kok, kenapanya, cotoh ajanih soal masalah tanah , ketika dahan pohon mangga kita melewati pagar tetangga dan malah berbuh di rumah tetangga dalam islam buah itu bukan hak yang punya pohon mangga tapi malah punya tetangga karena buahnya ada di pekarangan rumah tetangganya, pasti anda pernah mendengar ini kan, kalau kita tinjau di kasus makam mbah priok maka kalian pasti tahu jawabannyakan?

sekian sudut pandang dari saya mohon maaf jika ada kesalahan yang sya tulis , karena kebenaran hanya milik Allah
Read more ...

Rabu, 13 Januari 2010

Jangan Bersedih

hidup merupakan karunia maka jadikanlah hidupmu penuh makna jadikanlah hari berguna bagi diri dan orang yang ada di dekatmu,jangan pernah berpikir bawah Allah tidak sayang padamu Allah sangat sayang kepada semua hambanya. Selalu berpikirlah positif atas semua rencana Allah, karena Allah mengetahui apa yang tidak kamu ketahui, janganlahbersedih karena allah akan selalu di dekatmu, tiada cobaan yang melampaui kemampuan hambanya, resapi pesan ini agar hatimu selalu damai bagi yang hari ini ini berputus asa atau sedang bersedih ingatlah Allah selalu ada di dekatmu


Hidup memang berat tapi akan menjadi mudah jika dilakukan dan diniti hanya untuk ALLAh, langkahkan kaki ke jalan yang diridhoi oleh allah Read more ...

Sabtu, 9 Januari 2010

Acara Mama dan Aa' menjadi Hiburan Sekaligus Penyejuk Iman di Waktu pagi

Acara ini memenag cukup menarik bagi saya , habis sholat subuh terus nonton mama dan aa' insyaalloh deh bisa membantu atau memberikan ilmu kepada kita tentang islam , di sanan juga banyak membahas problematika tentang keluarga, kehidupan dan ajaran-ajaran islam. ditambah lagi kelucuan abdel yang membuat ketengan hari ini sedikit berkurang, di forum itu juga ada diskusi interaktif lewat telepon. baut bapak - atau ibu yang punya pertanyaan atau problem yang ingin ditanyakan bisa kok churhat di sana, acaranya dimulai sekitar jam limaan, mama churhat dong itu sih sih yang sering membuat saya tertawa ketika nonton. Semoga acara seperti ini bisa diperbanyak lagi bukan hanya di waktu pagi saja, siang sore atau pun malam biar kita bisa terhibur dengan hiburana yang membawa ketenangan jiwa dan berkualitas
Read more ...

Khamis, 5 November 2009

Kenapa ya Islam Banyak yang Niru

Kenapa ya islam banyak yang niru maksuknya pura -pura atau ngaku -ngaku kalo yang diajarkannya adalh ajaran islam tapi gak sesuai kaidah islam , mo tahu gak kenapa? kita analogikan islam sebagai guci keramik dengan kualitas tinggi dan haragannya sangat mahal , pasti banyak yang niru kan , dan ingin memalsukan keaslian guci


tersebut. begitu juga dengan islam islam adalah agama yang sangat mulia ajarannya yang diajarkan adalah kebaikan dan sangat logis , jadi banyak yang niru gitu. Makanyanya jangan heran kalo agama islam sering ditiru karenan kita tahu agama kita yang terbaik maka pasti banyak pemalsu-pemalsu islam , yang penting perkuat iman dan berpekang teguh dengan AL-Quran.



Read more ...

Rabu, 8 April 2009

Meninggalkan Khianat, Mendapat Rahmat

Al-Qadhi Abu Bakar Muhammad bin abdul Baqi bin Muhammad Al-Bazzar Al-Anshari berkata: "Dulu, aku pernah berada di Makkah semoga Allah SWT selalu menjaganya, suatu hari aku merasakan lapar yang sangat. Aku tidak mendapatkan sesuatu yang dapat menghilangkan laparku. Tiba-tiba aku menemukan sebuah kantong dari sutera yang diikat dengan kaos kaki yang terbuat dari sutera pula. Aku memungutnya dan membawanya pulang ke rumah. Ketika aku buka, aku dapatkan didalamnya sebuah kalung permata yang tak pernah aku lihat sebelumnya.

Aku lalu keluar dari rumah, dan saat itu ada seorang bapak tua yang berteriak mencari kantongnya yang hilang sambil memegang kantong kain yang berisi uang lima ratus dinar. Dia mengatakan, 'Ini adalah bagi orang yang mau mengembalikan kantong sutera yang berisi permata'. Aku berkata pada diriku, 'Aku sedang membutuhkan, aku ini sedang lapar. Aku bisa mengambil uang dinar emas itu untuk aku manfaatkan dan mengembalikan kantong sutera ini padanya'. Maka aku berkata pada bapak tua itu, 'Hai, kemarilah'. Lalu aku membawanya ke rumahku. Setibanya di rumah, dia menceritakan padaku ciri kantong sutera itu, ciri-ciri kaos kaki pengikatnya, ciri-ciri permata dan jumlahnya berikut benang yang mengikatnya. Maka aku mengeluarkan dan memberikan kantong itu kepadanya dan dia pun memberikan untukku lima ratus dinar, tetapi aku tidak mau mengambilnya. Aku katakan padanya, 'Memang seharusnya aku mengembalikannya kepadamu tanpa mengambil upah untuk itu'. Ternyata dia bersikeras, 'Kau harus mau menerimanya', sambil memaksaku terus-menerus. Aku tetap pada pendirianku, tak mau menerima. akhirnya bapak tua itu pun pergi meninggalkanku. Adapun aku, beberapa waktu setelah kejadian itu aku keluar dari kota Makkah dan berlayar dengan perahu. Di tengah laut, perahu tumpangan itu pecah, orang-orang semua tenggelam dengan harta benda mereka. Tetapi aku selamat, dengan menumpang potongan papan dari pecahan perahu itu. Untuk beberapa waktu aku tetap berada di laut, tak tahu ke mana hendak pergi!

Akhirnya aku tiba di sebuah pulau yang berpenduduk. Aku duduk di salah satu masjid mereka sambil membaca ayat-ayat Al-Qur'an. Ketika mereka tahu bagaimana aku membacanya, tak seorang pun dari penduduk pulau tersebut kecuali dia datang kepadaku dan mengatakan, 'Ajarkanlah Al-Qur'an kepadaku'. Aku penuhi permintaan mereka. Dari mereka aku mendapat harta yang banyak. Di dalam masjid, aku menemukan beberapa lembar dari mushaf, aku mengambil dan mulai membacanya. Lalu mereka bertanya, 'Kau bisa menulis?', aku jawab, 'Ya'. Mereka berkata, 'Kalau begitu, ajarilah kami menulis'. Mereka pun datang dengan anak-anak juga dan para remaja mereka. Aku ajari mereka tulis-menulis. Dari itu juga aku mendapat banyak uang. Setelah itu mereka berkata, 'Kami mempunyai seorang puteri yatim, dia mempunyai harta yang cukup. Maukah kau menikahinya?' Aku menolak. Tetapi mereka terus mendesak, 'Tidak bisa, kau harus mau'. Akhirnya aku menuruti keinginan mereka juga. Ketika mereka membawa anak perempuan itu kehadapanku, aku pandangi dia. Tiba-tiba aku melihat kalung permata yang dulu pernah aku temukan di Makkah melingkar di lehernya. Tak ada yang aku lakukan saat itu kecuali terus memperhatikan kalung permata itu. Mereka berkata, 'Sungguh, kau telah menghancurkan hati perempuan yatim ini. Kau hanya memperhatikan kalung itu dan tidak memperhatikan orangnya'. Maka saya ceritakan kepada mereka kisah saya dengan kalung tersebut. Setelah mereka tahu, mereka meneriakkan tahlil dan takbir hingga terdengar oleh penduduk setempat. 'Ada apa dengan kalian?', kataku bertanya. Mereka menjawab, 'Tahukah engkau, bahwa orang tua yang mengambil kalung itu darimu saat itu adalah ayah anak perempuan ini'. Dia pernah mengatakan, 'Aku tidak pernah mendapatkan seorang muslim di dunia ini (sebaik) orang yang telah mengembalikan kalung ini kepadaku'. Dia juga berdoa, 'Ya Allah, pertemukanlah aku dengan orang itu hingga aku dapat menikahkannya dengan puteriku', dan sekarang sudah menjadi kenyataan'.

Aku mulai mengarungi kehidupan bersamanya dan kami dikaruniai dua orang anak. Kemudian isteriku meninggal dan kalung permata menjadi harta pusaka untukku dan untuk kedua anakku. Tetapi kedua anakku itu meninggal juga, hingga kalung permata itu jatuh ke tanganku. Lalu aku menjualnya seharga seratus ribu dinar. Dan harta yang kalian lihat ada padaku sekarang ini adalah sisa dari uang 100 ribu dinar."

Oleh : Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

Read more ...

Ahad, 22 Mac 2009

Potong Tangan dalam Islam?

Menurut zhahir QS Al-Ma'idah (6): 38 hukuman tindak pidana pencurian berupa potong tangan (qath al-yad). Mengenai hal ini pendapat para ulama terbagi menjadi dua: Pertama, hukuman tersebut bersifat taabbudi karena itu tidak dapat diganti hukuman lain, dengan penjara atau lainnya, sebagaimana pernah dilaksanakan pada masa Rasul. Demikian menurut sebagian ulama.

Kedua, hukuman tersebut ma 'qulul ma'na, yakni mempunyai maksud dan pengertian yang rasional. Karena itu ia dapat berujud dengan hukuman lain, tidak harus dengan potong tangan. Demikian menurut sebagian ulama (lihat Ibrahim Dasuqi asy-Syahawi, As-Sariqah, Kairo, Maktabah Dar al-Urubah, 1961, cet-1, h. 9-13).

Menurut para pendukung pendapat kedua ini, yang dimaksud dengan "potong tangan" sebagaimana ditegaskan dalarn ayat adalah "mencegah melakukan pencurian". Pencegahan tersebut dapat diwujudkan dengan penahanan dalam penjara dan sebagainya, tidak mesti harus dengan jalan potong tangan. Dengan demikian, ayat tersebut dapat berarti: Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, cegahlah kedua tangannya dari mencuri dengan cara yang dapat mewujudkan pencegahan.


Sebelum terburu-buru mengkafirkan ulama kelompok kedua ini, (bukankah kita cenderung mengkafirkan orang yang tidak kita mengerti jalan pikirannya?) ada baiknya kita ketahui alasan mereka.

Golongan ini mengemukakan alasan bahwa kata memotong (al-qath'u) arti aslinya adalah semata-rnata pencegahan (al-man'u), dengan alasan sebagai berikut.

(1) Menurut sebuah riwayat, Rasulullah memberi hadiah kepada Aqra' bin Habis At-Tamimi dan 'Uyainah bin Hisn Al-Fazari masing-masing seratus ekor unta, sedangkan kepada 'Abbas bin Mardas Nabi memberikan hadiah kurang dan seratus ekor unta. Kemudian 'Abbas rnendendangkan syair di hadapan Nabi yang mengutarakan bahwa kedudukan dan perjuangannya jika tidak lebih maka tidak dapat dipandang kurang dari Aqra' dan 'Uyainah tersebut. Ketika mendengar syair 'Abbas yang dibaca berulang-ulang itu, Nabi berkata kepada para sahabat: iqthaÕu anni lisanahu (secara harfiah berarti: potonglah dari aku lidahnya).

Para sahabat kemudian memberikan kepada 'Abbas tambahan sampai seratus unta, sebagaimana Nabi telah memberikan kepada Aqra' dan 'Uyainah. Kalaulah kata qatha 'a berarti pemotongan, tentu para sahabat memotong lidah 'Abbas. Tetapi mereka menanggapi perkataan Nabi tersebut tidak menurut arti lahirnya, yaitu pemotongan lidah. Melainkan memahaminya agar mencegah lidah 'Abbas dari mengoceh dan mengemukakan protesnya, dengan mencukupkan bilangan unta seratus ekor. Dengan demikian, perkataan Nabi tersebut tidak diartikan oleh para sahabat dengan "potonglah lidahnya", tetapi diartikan "cegahlah lidahnya."


(2) Menurut riwayat, Laila Al-Akhiliah pernah membacakan kasidahnya unttuk memuji Panglima Hajjaj. Hajjaj berkata kepada ajudannya: 'iqtha anni lisanaha" Mendengar perintah ini, ajudan tersebut membawa Laila ke tukang besi untuk dipotong lidahnya. Ketika dilihatnya tukang besi mengeluarkan pisau, Laila berkata: "Bukan itu yang dimaksudkan Hajjaj, tetapi ia memerintahkan agar engkau memotong lidahku dengan hadiah, bukan dengan pisau." Setelah ajudan kembali bertanya kepada panglima, ia membenarkan pendapat Laila, sehingga ajudan tersebut mendapat celaan dari panglima karena kebodohannya. Sekiranya kata qhathaa diartikan memotong secara sempit, tidaklah wajar Hajjaj memarahi ajudannya. Panglima Hajjaj dan Laila terkenal sebagai pujangga dan sastrawan Arab pada masa Daulah Bani Umayyah yang kata-katanya dapat dijadikan hujjah dalam memahami bahasa Arab. Sedangkan ahli bahasa sependapat bahwa bahasa Arab pada masa Umayyah dan permulaan Daulah 'Abbasiah sampai dengan masa Abu Al-'Atahiyah (sastrawan Arab terkenal pada masa Abbasiah yang wafat pada 211 H) dapat dijadikan hujjah. Di samping itu, menurut Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Ahmad, dan Ishaq, hukuman atas tindak pidana pencurian itu bersifat pilihan, potong tangan atau mengembalikan (mengganti) barang yang dicuri kepada pemiliknya (lihat Tafsir Fakh al-Razi, juz XI, h. 228), atau menurut ulama lain menafkahkannya di jalan Allah (lihat Tafsir Ruh al-Maani, Juz VI, h. 135).

Al-Haq min Allah!
Read more ...

 

Followers

flash Label

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani